Iming-iming BP Batam untuk Warga Rempang, Tanah, Rumah Senilai Rp120 Juta hingga Biaya Hidup Jika Mau Direlokasi

- Sabtu, 16 September 2023 | 13:30 WIB
Iming-iming BP Batam untuk Warga Rempang, Tanah, Rumah Senilai Rp120 Juta hingga Biaya Hidup Jika Mau Direlokasi

POLHUKAM.ID - Polemik warga dengan pemerintah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.


Bahkan imbas rencana pembangunan proyek strategis nasional pemerintah Rempang Eco City di Pulau Rempang ini berbuntut konflik berkepanjangan.


Beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara pihak kepolisian dengan warga Rempang, hingga masyarakat menjadi korban penembakan gas air mata polisi.


Hingga saat ini warga Rempang masih bersikukuh menolak untuk direlokasi oleh pihak pemerintah dalam hal ini BP Batam.


Padahal BP Batam telah menjanjikan sejumlah keuntungan sebagai ganti rugi, mulai dari tanah, rumah hingga biaya hidup untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang.


BP Batam mengklaim telah menyediakan lahan hingga ratusan hektare untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.


Lahan seluas 471 hektare itu digunakan untuk permukiman baru yang khusus dibangun bagi masyarakat Rempang yang terdampak penggusuran.


Nantinya akan dibangun rumah tipe 45 senilai Rp120 juta di tanah seluas maksimal 500 m2 untuk masing-masing keluarga terdampak di Pulau Rempang.


Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyebut, total sudah ada 3.000 kavling yang akan dibangun, berlokasi di Dapur 3, Galang, Kota Batam.


Lahan pengganti tersebut masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.


BP Batam menargetkan pembangunan permukiman tahap I dapat selesai dan siap dihuni masyarakatt Rempang pada akhir 2024.

Halaman:

Komentar