Saat ini, posisi dirut PT Telkom diemban oleh Ririek Adriansyah. Diketahui, sejak 2012 silam, Ririek sudah menjadi direksi Telkom. Merujuk Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 tentang BUMN, maka Ririek harus meninggalkan posnya pada 2022 ini lantaran sudah menjabat selama 10 tahun.
Mengacu ke pasal 19 regulasi tersebut jelas disebutkan bahwa masa jabatan hanya lima tahun dan bisa diangkat kembali lewat RUPS selama satu masa jabatan. “Kalau sesuai regulasi, jika sudah menjabat 10 tahun maka itu sudah harus diganti melalui rapat RUPST,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah.
Menurut dia, penggantian Ririek melalui RUPST tepat karena rapat tersebut menjadi forum tertinggi untuk membuat kebijakan strategis perseroan. Dirinya berharap, Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 benar-benar dihormati bersama untuk menjaga marwah besar PT Telkom.
“Regenerasi itu penting karena tiga alasan. Pertama, untuk memperbaiki kinerja PT Telkom. Kedua, akselerasi pelayanan publik ke arah lebih baik. Ketiga, meningkatkan daya saing TLKM untuk berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan lain baik di dalam maupun luar negeri. Karena Telkom ini kan ikon Indonesia, jadi harus mampu bersaing secara global,” kata Trubus.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, maksimal seseorang bisa menjabat pada satu institusi yang sama maksimal selama dua periode (10 tahun). Pada 2015-2019, Ririek memang pernah menjabat direktur utama PT Telkomsel. Namun sesuai anggaran dasar, dirut PT Telkomsel kedudukannya juga sebagai Board of Executive (BOE) Telkom dan setara dengan BOD/direksi Telkom.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid