POLHUKAM.ID - Skandal yang melibatkan seorang oknum dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan seorang mahasiswi masih menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.
Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial SYH (usia 31 tahun), dan mahasiswi yang diidentifikasi sebagai VO (usia 22 tahun), terpaksa menghadapi situasi memalukan ketika mereka digerebek oleh warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame.
Dalam perkembangan terbaru, SYH dan VO telah dibebaskan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil karena tidak ada pihak yang melaporkan diri mereka merasa dirugikan akibat hubungan terlarang yang telah mereka jalani.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pembebasan keduanya terjadi karena tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak manapun terkait peristiwa ini dalam batas waktu 24 jam.
"Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung,”ungkap Umi, seperti dikutip dari akun Instagram resmi rilislampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan bahwa Polda Lampung tidak dapat memproses kasus ini tanpa laporan resmi dari pihak yang terlibat atau pihak yang merasa dirugikan, kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut mengajukan laporan ke Polda Lampung.
Umi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, hubungan terlarang antara oknum dosen SYH dan mahasiswi VO terjalin atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid