LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Namun, khusus tenaga honorer yang akan menjadi PPPK jabatan fungsional wajib mempunyai empat pengalaman yang telah ditetapkan.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib mempunyai pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berikut empat pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam seleksi PPPK jabatan fungsional:
1. Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid