2. Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
3. Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
4. Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Baca Juga: Siap Ajukan PK Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Lakukan Hal Ini
Namun, empat pengalaman tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional profesi dosen.
Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Berikut ketentuan yang wajib dimiliki untuk seleksi PPPK jabatan fungsional dosen:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid