LENGKONG, polhukam.id -- Simak 6 dokumen atau berkas syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024, resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Info rekrutmen pengawas TPS alias PTPS Pemilu 2024 kini sedang banyak diburu oleh masyarakat di berbagai wilayah.
Hal ini sebetulnya wajar, mengingat lowongan kerja menjadi PTPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama lima tahun sekali.
Menyesuaikan dengan adanya pergantian kepemimpinan alias pemilihan umum di Indonesia (Pemilu).
Adapun masa kerja Pengawas TPS, kurang lebih paling lama sekitar 1 bulan. Terkecuali bila ada putaran kedua alias pemungutan suara ulang.
Tidak hanya lulusan perguruan tinggi, bagi masyarakat yang hanya memiliki ijazah SMA, SMK dan sederajat juga dipersilakan mendaftar.
Tetapi dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Agar lebih jelas, berikut 6 dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid