polhukam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamodir permintaan Firli Bahuri yang memohon mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Selain itu, pertimbangan pemberhentian Firli Bahuri lantaran keputusan Dewan Pengawas (Dewas) yang sebelumnya mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Lainnya berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Adapun keppres tentang pemberhentian Firli diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyadur Republika.
Dengan pemberhentian itu, masa jabatan Firli sebagai ketua KPK periode 2019-2024 berkurang setahun dari seharusnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid