Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Jokowi Akomodir Permohonan Mundur

- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:31 WIB
Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Jokowi Akomodir Permohonan Mundur

Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Kuota Sekolah SNBP 2024? Orang Tua Siswa Tak Perlu Khawatir

Ari menjelaskan keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Firli resmi tidak menjabat lagi mulai Kamis kemarin.

Sebelum itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak mempermasalahkan jika keputusan pihaknya tentang pemberhentian Firli didului oleh surat pengunduran diri.

"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.

Lebih jauh dijelaskannya, pelanggaran etik yang dilakukan Firli terdapat tiga.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Speaker JBL Terbaik

Pertama mengadakan hubungan dengan pihak lain yang berperkara dan ditangani KPK, yakni mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler