Asyik! Jokowi Setuju 2 Tunjangan Tambahan PNS 2024 Senilai Rp2,4 Juta Ini Cair Mulai Januari di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 22:01 WIB
Asyik! Jokowi Setuju 2 Tunjangan Tambahan PNS 2024 Senilai Rp2,4 Juta Ini Cair Mulai Januari di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

LENGKONG, polhukam.id – Tunjangan tambahan untuk PNS 2024 ini tembus hingga Rp2,4 juta dan berlaku mulai Januari diluar gaji pkok perbulan.

Tak heran banyak orang menyebut akan lebih makmur dan sejahtera para Pegawai negeri sipil atau PNS karena selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, juga akan mulai terima tunjangan hingga Rp2,4 juta di Januari 2024.

Kemudian untuk tunjangan tambahan PNS 2024 ini pun berlaku untuk semua golongan ya dari golongan I, II, III dan IV.

Namun tampaknya tak bisa juga semua ASN menerima jika tak sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga: Tak Hanya Infrastruktur, Ridwan Kamil Baru Saja Resmikan Cabang Bisnis Ternama Ini di Bandung, Pantunnya Penuh Makna!

Ketentuannya seperti apa? Yakni ASN yang melakukan kerja lembur atau tambahan saja yang akan menerimanya.

Tunjangan ini pun sudah disetujui Jokowi dimana PNS akan menerima tunjangan hingga Rp2,4 juta sebulan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler