LENGKONG, polhukam.id – Tunjangan tambahan untuk PNS 2024 ini tembus hingga Rp2,4 juta dan berlaku mulai Januari diluar gaji pkok perbulan.
Tak heran banyak orang menyebut akan lebih makmur dan sejahtera para Pegawai negeri sipil atau PNS karena selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, juga akan mulai terima tunjangan hingga Rp2,4 juta di Januari 2024.
Kemudian untuk tunjangan tambahan PNS 2024 ini pun berlaku untuk semua golongan ya dari golongan I, II, III dan IV.
Namun tampaknya tak bisa juga semua ASN menerima jika tak sesuai dengan ketentuannya.
Ketentuannya seperti apa? Yakni ASN yang melakukan kerja lembur atau tambahan saja yang akan menerimanya.
Tunjangan ini pun sudah disetujui Jokowi dimana PNS akan menerima tunjangan hingga Rp2,4 juta sebulan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid