polhukam.id -- Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi melalui UU nomor 20 tahun 2023 soal ASN, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus 2024.
Penghapusan pegawai honorer tersebut diikuti dengan kebijakan larangan instansi pemerintah untuk merekrut honorer baru.
Meskipun kabar dihapusnya status non ASN tersebut dihapus, namun ada opsi bagi pegawai honorer masih bisa tetap bekerja dengan mekanisme PPPK.
Menpan RB menyampaikan bahwa opsi pegawai honorer masih tetap bekerja adalah dengan diangkat statusnya menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut harus segera dilakukan, sebab pemerintah akan menghapus status honorer paling lambat pada bulan Desember 2024.
Presiden Jokowi sudah mengumumkan bahwa rekrutmen ASN 2024 sudah dibuka, dan total ada sebanyak 2,3 juta formasi.
ASN tersebut mencakap pegawai pemerintah dengan status PNS, dan juga PPPK, Nantinya honorer bisa ikut seleksi PPPK 2024 yang dibuka.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid