Apabila PP kenaikan gaji selesai sebelum tanggal 1 Januari 2024, besar kemungkinan pensiunan PNS di bulan Februari 2024 sudah mulai ada penambahan.
Namun apabila PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, maka pensiunan PNS harus sedikit lebih bersabar.
Pasalnya PT Taspen akan mencairkan gaji sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Namun demikian selisih kenaikan pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan skema rapel jika PP sudah diterbitkan secara resmi.
Berikut ini estimasi gaji pensiunan PNS jika PP Kenaikan Gaji PNS sudah terbit.
Golongan I A akan menerima Rp1.748.096 - Rp1.962.128.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid