Nekat Poligami di Desa Ini Bisa Jadi Petaka, Bakal Dicabut Status Sebagai Warga dan Dilarang Ikut Kegiatan Keagamaan

- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:31 WIB
Nekat Poligami di Desa Ini Bisa Jadi Petaka, Bakal Dicabut Status Sebagai Warga dan Dilarang Ikut Kegiatan Keagamaan

Meskipun demikian, lelaki di Desa Bonyoh diperbolehkan menikah kembali jika sudah bercerai atau isterinya meninggal dunia.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Tempat Jajanan Pukis Viral yang Enak di Palembang

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pencabutan status krama desa adat dengan konsekuensi tidak dapat ikut dalam kegiatan ritual keagamaan, kecuali pada upacara kematian.

Dengan suratan dalam awig-awig, larangan poligami di Desa Bonyoh menjadi bagian penting dari kelestarian tradisi.

Hal ini menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Bali. 

Baca Juga: Simsalabim! Dalam Waktu 4 Bulan Saja Pemerintah Berhasil Sulap Jembatan di Jawa Timur Ini Menjadi Lebih Mewah, Mampu Hubungkan 2 Kabupaten

Demikian informasi mengenai Desa Bonyoh yang memiliki larangan poligami bagi warga desanya. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Halaman:

Komentar