Meskipun demikian, lelaki di Desa Bonyoh diperbolehkan menikah kembali jika sudah bercerai atau isterinya meninggal dunia.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Tempat Jajanan Pukis Viral yang Enak di Palembang
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pencabutan status krama desa adat dengan konsekuensi tidak dapat ikut dalam kegiatan ritual keagamaan, kecuali pada upacara kematian.
Dengan suratan dalam awig-awig, larangan poligami di Desa Bonyoh menjadi bagian penting dari kelestarian tradisi.
Hal ini menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Bali.
Demikian informasi mengenai Desa Bonyoh yang memiliki larangan poligami bagi warga desanya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid