Pertamina terus menggenjot penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai proyek strategis nasional. Hasilnya, penggunaan TKDN pada 2021 mencapai 60% atau senilai Rp 9,73 triliun.
Pjs Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan realisasi TKDN Pertamina telah diverifikasi seluruhnya oleh surveyor independen dari PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Realisasi tersebut mencakup Pertamina Group baik holding maupun sub holding.
“Salah satu bentuk komitmen Pertamina untuk memastikan implementasi penggunaan TKDN di perusahaan berjalan optimal adalah dengan menyusun dan mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020,” ujar Heppy.
Menurut Heppy, Pertamina terus meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan mengutamakan industri domestik pada pelaksanaan proses bisnis maupun proyek Pertamina.
Hal ini sesuai dengan regulasi Pemerintah untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan Kementerian terkait lainnya.
Pertamina, sambung Heppy, juga telah membuat Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) di mana salah satu fokusnya adalah roadmap implementasi TKDN yang secara bertahap ditargetkan hingga 50% pada tahun 2026.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid