Viral Terdakwa Penipuan Umrah Asyik Berjoget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

- Rabu, 31 Juli 2024 | 00:00 WIB
Viral Terdakwa Penipuan Umrah Asyik Berjoget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

A post shared by TERANG MEDIA (@terang_media)

Sontak saja kelakuan terdakwa penipuan umrah itu membuat korban dan netizen geram, terlebih hukuman yang diberikan hanya 3 tahun penjara.


"Gapapa, dia belum tau neraka saja," tulis komentar dari akun @dion_purno.


"Di akhirat nggak bakalan bisa joget-joget gitu mas hehehe," tambah komentar dari akun @subagjagalih.


"Astaghfirullah, Naudzubillah Min Dzalik," komentar dari akun @myuuuichiro.


Sebagai informasi, terdakwa penipuan umroh Zyuhal Laila Nova adalah owner dari Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus yang terbukti melakukan penipuan umrah terhadap 189 korban calon jemaah umrah.


Dalam amar putusan yang dibacakan hakim  PN Kudus Senin 29 Juli 2024, terdakwa divonis 3 tahun penjara karena terbukti lakukan penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp4,9 miliar.


Vonis hukuman penjara 3 tahun yang diberikan terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 3 tahun 9 bulan karena melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.


Sumber: viva

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar