POLHUKAM.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak 11 tuntutan dari advokat Komardin terkait kasus ijazah Jokowi (Joko Widodo) mantan Presiden RI.
Mediasi perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tentang ijazah Jokowi ini menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (17/6) siang.
Penggugat dan tergugat dalam kasus ijazah Jokowi ini tidak menemui kata sepakat alias buntu.
Ariyanto, selaku kuasa hukum tujuh orang tergugat dari Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan UGM, menilai, semua data yang diminta oleh penggugat atau Komardin adalah ranah pribadi.
Sehingga, UGM tidak bisa mengeluarkan itu. "Enggak mungkin damai. Hari Selasa lanjut sidang. Mediasi sudah selesai," katanya, Selasa.
Dia juga menjelaskan, dalam proses mediasi ini pihaknya sudah menghadirkan prinsipal sesuai dengan permintaan hakim mediator yaitu diwakili oleh Biro Hukum UGM.
Sementara itu, selaku penggugat, advokat Komardin menjelaskan, ada 11 dokumen yang diminta pada UGM sebagai syarat damai.
Selanjutnya, dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh enam tim forensik dari Mabes Polri, Puspom TNI, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, tim ahli dari UGM, dan tim ahli dari penggugat.
“Kalau dokumen diberikan maka gugatan sebesar Rp 1.069 triliun pada UGM dibatalkan,” kata advokat asal Makassar ini usai proses mediasi di PN Sleman, Selasa (17/6).
“Termasuk gugatan Rp 10 miliar pada Kasmudjo. Terlepas apakah nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen asli atau palsu,” katanya lagi.
"Tapi UGM menolak permintaan kami. Saya menduga tidak waras. Kami tuntut Rp 1000 triliun lebih tapi mediasi ditolak," katanya lagi.
Dia menilai dokumen yang diminta bukanlah data pribadi. Namun, data yang diperlukan oleh publik.
"Saya kasih contoh ketika pemilihan bupati. Itu kalau ada sengketa harus dibawa di pengadilan. Semuanya harus dibuktikan," katanya.
Usai gagalnya mediasi, Komardin mengaku sudah menyiapkan diri untuk sidang pekan depan. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang mungkin bisa dihadirkan.
Berikut 11 dokumen yang diminta Komardi pada UGM sebagai syarat damai.
1. Daftar nama-nama Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985
2. Daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan yang mendaftar pada tahun ajaran 1979/1980
3. Daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980
4. Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester 1 sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
5. Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bernama Joko Widodo
6. Menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Persiden RI
7. Menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo
8. Menyerahkan Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko Widodo mantan Persiden RI
9. Menyerahkan seluruh atau semua Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah yang lulus pada tahun 1985 pada Fakultas Kehutanan UGM sebagai pembanding ijazah Joko Widodo mantan Persiden RI
10. Menyerahkan Nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan juruan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985
11. Menyerahka duplikat Ijazah S1, S2 dan S3 Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM fakultas Kehutanan yang menjabat saat ini, dan ijazah S1, S2 Bapak Kasmodjo ke pengadilan untuk ikut diperiksa sebagai pembanding.***
Sumber: pojok1
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos