[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan

- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:26 WIB
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan

POLHUKAM.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.


Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 


Pada Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menerangkan prajurit bisa mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI.


Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.


"Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ucap dia.


Namun, Hariyanto tak menjelaskan lebih lanjut ihwal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit aktif tersebut tidak mundur dari satuan.


Peringatan keras Panglima, tapi pengawasan lemah


Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyebut pernyataan Agus selaku Panglima TNI itu merupakan peringatan bagi para prajuritnya untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU TNI.


"Itu sudah peringatan keras dari Panglima dan mungkin beliau mengharapkan anggotanya segera mengundurkan diri atau kembali kesatuan gitu kira-kira," kata Hussein saat dihubungi, Selasa (11/3).


Namun, Hussein menyebut selama ini seakan terjadi pembiaran oleh TNI terkait penerapan dan pengawasan aturan tersebut. 


Padahal, menurut Hussein semestinya TNI sebagai sebuah institusi memiliki mekanisme untuk mengawasi penerapan aturan di internal mereka.


"Nah itu selama ini saya nggak ngerti apakah ada evaluasi atau tidak, tapi secara kasat mata memang tidak ada evaluasi, baik dari internal TNI maupun dari DPR ini, terutama komisi satu sebagai komisi yang menangani dan mengawasi pertahanan gitu," tutur dia.


Senada, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai pernyataan Panglima TNI itu bentuk penegasan untuk kembali pada aturan yang termaktub dalam UU TNI.


Kendati demikian, Khairul menyatakan dalam praktiknya ada 'lubang' besar yang pada akhirnya membuat banyak prajurit TNI ditempatkan pada jabatan sipil.


"Pemerintah sebelumnya, cenderung mengabaikan ketentuan ini dengan dalih kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, langkah Panglima ini lebih bersifat korektif terhadap praktik yang selama ini berlangsung," kata Khairul.


"Artinya, dengan pernyataan itu, Panglima TNI telah menegaskan komitmen bahwa mekanisme penempatan prajurit di luar lingkungan TNI, akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2002," lanjutnya.


Halaman:

Komentar