“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok, dari laman resminya.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia per tanggal 4 Oktober , pukul 17.00,” imbuhnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menuturkan ketentuan tersebut merupakan peraturan yang wajib untuk dipatuhi oleh platform tersebut.
Sebelumnya, peraturan tersebut disahkan pada pekan lalu. Akan tetapi Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran selama sepekan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter