Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 5,6 Juta

- Minggu, 19 November 2023 | 21:00 WIB
Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 5,6 Juta



POLHUKAM.ID -Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.


Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat (17/11).





Menurut penuturan Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.


Halaman:

Komentar