Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.
Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia' dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.
Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.
Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.
Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya. Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter