POLHUKAM.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Bunga Karno (UBK) Kurnia Zakaria mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
"Saya kira penggeledahan sangat diperlukan untuk menemukan bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Kurnia KPK seharusnya melakukan penggeledahan karena sudah ada petunjuk awal indikasi korupsi kuota haji itu. "Dengan petunjuk awal itu, KPK sudah bisa bergerak," tandasnya.
"KPK juga dapat menggandeng PPATK menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut," imbuhnya.
Adapun KPK mengonfirmasi adanya lima laporan terkait permasalahan kuota haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Laporan dugaan korupsi ini berasal dari beberapa kelompok masyarakat.
Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) salah satu yang menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK pun demikian.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) juga melapor. Mereka kompak menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!