Menteri Keuangan Ungkap Modus Underinvoicing, Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi kuat praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam kasus mencolok ini, harga barang impor yang dilaporkan hanya Rp117.000, ternyata dijual dengan harga mencapai Rp40 hingga 50 juta di platform e-commerce.
Temuan Langsung di Lapangan
Temuan ini didapatkan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa, 11 November 2025.
Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya membeberkan contoh nyata berupa mesin impor. Nilai pabean mesin tersebut hanya dicantumkan sebesar 7 dolar AS atau setara Rp117.117 (mengasumsikan kurs Rp16.730). Padahal, setelah dilakukan pengecekan harga pasar di berbagai marketplace, harga mesin serupa berkisar puluhan juta rupiah.
"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya. Waktu periksa kontainer ada yang menarik, harganya kayak murahan. Masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video yang dikutip pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
LPDP Bakal Name and Shame Alumni Pengemplang Dana Beasiswa, Nilainya Capai Rp2 Miliar!
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!