Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa di Persidangan

- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:10 WIB
Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa di Persidangan


POLHUKAM.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR fraksi PDIP periode 2019-2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

"Dari penundaan sidang minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, hari ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto. Untuk waktunya, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Takdir kepada RMOL, Kamis pagi, 26 Juni 2025.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto sudah menghadirkan sejumlah ahli dan saksi meringankan. Seperti dosen Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat; ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda; ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali; dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sementara, tim JPU KPK juga sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Mulai dari dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar; Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI, dan Hafni Ferdian selaku penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Kemudian Saeful Bahri selaku kader PDIP; Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK; Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK; Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto; Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto; anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. 

Selanjutnya Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020; Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri; Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta; dan dua kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman juga telah dihadirkan sebagai saksi.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber: rmol

Komentar