POLHUKAM.ID - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan lagi sehingga Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mencekal kepergian Nadiem ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Setelah 12 jam diperiksa, Nadiem menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga yang taat hukum.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ungkapnya.
Selain Nadiem, dua orang saksi telah diperiksa Kejagung yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Saksi yang mangkir dari panggilan Kejagung yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan.
Sebelumnya, Nadiem memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan laptop yang diusut Kejagung.
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
Pendiri Gojek itu menjelaskan alasan Kemendikbidristek memilih laptop operating system (OS) chromebook dalam proyek pengadaan pada 2019-2022.
Menurut Nadiem, laptop tersebut lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.
"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," katanya, Selasa (10/6/2025).
Pemilihan laptop chromebook membuat pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap aplikasi sehingga peserta didik terlindungi dari pornografi serta judi online.
Jika menggunakan laptop dengan OS lain akan membutuhkan biaya tambahan.
"Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," tandasnya.
Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkap pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk melancarkan proses penyelidikan.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keterangannya," paparnya.
Dugaan pengkondisian pengadaan laptop terjadi dalam rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," tandasnya.
Hasil temuan sementara, rapat diikuti sejumlah pihak termasuk Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.
Pihak lain yang memberikan pandangan terkait pengadaan laptop chromebook masih didalami.
"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," tuturnya.
Penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu
OTT KPK di Mandailing Natal Tangkap 6 Orang
Jubir KPK Sebut OTT Terjadi di Mandailing Natal Bukan Medan
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Khawatir jadi Kampanye Narkoba secara Gratis