Terlebih, kasus korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan kepala daerah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara menjadi penting.
"KPK harus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dalam korupsi ini," katanya.
Penelusuran bisa dilakukan dengan mengikuti aliran uang suap.
Upaya ini ada kemungkinan tidak mudah karena penyidik akan berhadapan dengan intervensi dari pihak lain.
"Itu berdasarkan pengalaman dalam sejumlah operasi tangkap tangan di beberapa daerah,” katanya.
Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, mengatakan KPK punya kewenangan untuk menggali fakta hukum dari Bobby Nasution.
Sebagai kepala daerah, Bobby pasti mengetahui proyek-proyek yang berada di lingkungan pemerintahannya.
"KPK harus mengusut tuntas dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, baik untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat maupun menelusuri aliran uang yang digunakan untuk praktik suap," ujarnya.
Status Bobby Nasution sebagai adik ipar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata Yuris, memang berpotensi menjadi batu sandungan.
Namun dia berharap penyidik tidak menjadikan hal ini sebagai alasan menghentikan penyidikan.
“KPK sebagai lembaga antirasuah harus lepas dari intervensi politik,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Topan Ginting saat acara peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Idano Noyo di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, 13 Juni 2025. Dok. Dinas PUPR Sumatra Utara
Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berpendapat, keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi harus dibuktikan secara materiil.
Dalam konteks ini, bukti materiil umumnya dibangun melalui penelusuran aliran dana.
Untuk dugaan suap dalam proyek jalan di Sumatera Utara, kata Hibnu, gubernur sudah pasti mengetahui atau bahkan memberikan perintah.
Namun, selama belum ditemukan bukti aliran dana, sulit untuk menjeratnya dengan pasal korupsi.
Sebab, belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur hal tersebut.
"Jadi istilahnya korupsi karena pengaruh, ya. Ini belum ada aturannya. Kalau hanya perintah, kan belum ada bukti fisik," katanya.
Ceritanya akan berbeda bila perintah itu disertai dengan kesepakatan pembagian keuntungan.
"Pemberian hadiah atau janji sebagai bentuk untuk melaksanakan kegiatan, itu sudah cukup untuk menggunakan pasal korupsi. Teknis hukumnya seperti itu," ujarnya.
Gubernur Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK. Namun ia mengklaim sama sekali tidak menerima aliran dana.
Adapun untuk proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR, kata Bobby, memang atas sepengetahuannya.
"Saya meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi jalan karena selama ini hanya melalui foto,” katanya.
Bobby menegaskan, seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menerima uang suap proyek itu wajib memberikan keterangan. Mereka juga harus diproses secara hukum.
“Kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya, wajib memberikan keterangan,” katanya.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya