POLHUKAM.ID - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diklaim bisa menguatkan tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Bukti tersebut diserahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk diteliti berkaitan dengan gelar perkara khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan harapan kasus yang dilaporkan pihak TPUA naik ke penyidikan.
"Jadi harapannya, setelah dengan bukti yang diajukan sekarang ini, adalah peningkatan proses tersebut bisa ke penyidikan, dan ditemukan nanti tersangkanya," kata Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ada 3 bukti penguat yang diserahkan kepada pihak Mabes Polri berupa tayangan video di antaranya video podcast 'topi merah' dengan Refly Harun di RH Channel soal ketidak identikan ijazah Jokowi yang menguat ke arah palsu.
Kedua, video podcast Darmawan Sepriyosa dengan mantan Intel BIN Kol (purn) Sri Radjasa Chandra dalam acara "madilog" di salah satu media soal investigasi pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok yang memperkuat dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi antara 2012-2014.
Ketiga, tayangan QNC Opposite Channel mengenai keterlibatan tim inti pembuat ijazah palsu Joko Widodo yakni David Agus Yunanto, Anggit Nugroho, Mohamad Isnaeni, Widodo, Eko Sulistyo, Sigit Widyawan, dan Paiman Rahardjo.
"Nah ini maksudnya, pihak Bareskrim teliti, nama-nama sudah disebut sebagai petunjuk, teliti, selidiki, gitu," jelasnya.
"Untuk itu, maka gak bisa dihentikan sekarang dong. Informasinya kita sampaikan saat ini, maka saat ini juga Bareskrim harus melakukan tindak lanjut penyelidikan, maka tidak boleh dihentikan," sambungnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin: Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan
Jaksa KPK: Pledoi Berisi Keterangan Anak Buah Hasto yang Sudah Diatur
Terungkap, Topan Ginting Ternyata Dikawal Tentara saat Kejar-kejaran dengan Penyidik KPK
INFO! Klaim Pegang 5 Ijazah Asli Angkatan Kelulusan Jokowi, Roy Suryo: Bukan Dari Universitas Pasar Pojok