2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!

- Kamis, 30 April 2026 | 08:50 WIB
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!

Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar pada Rabu (29/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika terhadap kedua eks perwira tersebut. Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, sementara Malaungi adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam foto yang diterima, Didik tampil tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor "94" dan tulisan "Bag Tahti" di dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu. Ia berdiri tegak tanpa ekspresi dengan tangan di samping badan. Sementara itu, Malaungi menggunakan rompi tahanan oranye bernomor 15, dengan wajah tanpa ekspresi menatap ke depan di depan papan ukur tinggi badan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler