POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat terkait jaringan bandar narkoba besar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana gelap sindikat narkoba internasional.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Jainun, yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Ronny Ika Setiawan, yang ditangkap di Tomang, Jakarta Barat. Proses penangkapan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan peran penting kedua tersangka dalam jaringan narkoba Ko Erwin. Jainun diduga sebagai penyedia data pribadi yang digunakan untuk membuka rekening penampungan transaksi narkoba.
"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi ke orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," jelas Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya yang berinisial HB dari Malaysia. Ia diminta untuk membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Sebagai imbalan, Jainun menerima sekitar Rp600 ribu per bulan.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana