POLHUKAM.ID - Pakar Telematika Roy Suryo terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Roy mengenakan kemeja putih celana hitam.
Dia berjalan melintasi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Roy mengaku tidak diperiksa penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Bukan pemeriksaan nanti saya sampaikan keterangan ya," ucap mantan Menpora tersebut.
Roy enggan mengatakan hal lainnya terkait maksud dan tujuannya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Tuduhan ke Jokowi
Roy Suryo adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY.
Dia awalnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari UGM palsu.
Ia klaim melakukan analisis teknis menggunakan Error Level Analysis (ELA) dan membandingkan ijazah Jokowi dengan lima ijazah asli alumni UGM angkatan 1985.
Jokowi lalu melaporkan sejumlah orang termasuk Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, termasuk pelanggaran UU ITE
Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa polisi 7 Juli 2025 lalu.
Pada Desember 2022, Roy Suryo pernah divonis 9 bulan penjara karena menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
Ia dinyatakan bersalah atas penistaan agama dan pelanggaran UU ITE
Roy Suryo bebas dari hukuman tersebut pada Mei 2023.
Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
SKANDAL Kuota Haji 2024: Belum Juga Dipanggil KPK, Siapa Bekingan Yaqut?
Jaksa Perlu Seret Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Anak Buahnya Usai Laporkan Korupsi ASDP
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor
Kasus Tom Lembong Dibandingkan Dengan Private Jet Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara!