POLHUKAM.ID - Sebuah manuver politik tingkat tinggi di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai terkuak ke publik.
Usulan pemberian amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong disebut bukan sekadar wacana, melainkan sebuah skenario yang didalangi sosok kuat di lingkaran kekuasaan.
Informasi krusial ini dibocorkan oleh Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV.
Menurut Syahganda, di balik layar ada seorang "Prof. Dasco" yang menjadi motor penggerak utama inisiatif ini.
Sosok yang diduga kuat merujuk pada politisi senior Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Syahganda bahkan mengaku bahwa dirinya bersama Rocky Gerung dan Jumhur Hidayat sempat memberi masukan langsung kepada Dasco terkait nasib Hasto dan Tom Lembong, yang disambut dengan sinyal akan adanya perubahan besar.
Syarat Politik Megawati: Hasto Bebas, PDIP Merapat?
Lebih dalam dari sekadar konsolidasi, Syahganda Nainggolan mengungkap adanya syarat politik yang diduga menjadi kunci utama di balik rencana pembebasan Hasto Kristianto.
Ia secara gamblang menyebut bahwa langkah ini menjadi penentu sikap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Kasus Tom Lembong dan Hasto lebih dipolitisasi daripada persoalan hukum murni," tegas Syahganda dalam podcast tersebut.
Menurut bocorannya, Megawati tidak akan memberikan restu bagi PDI Perjuangan untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo jika Hasto tidak diamankan dari jeratan kasus yang sedang menimpanya.
Hal ini menempatkan nasib Hasto sebagai kartu truf dalam negosiasi politik antara Gerindra dan PDIP.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya