Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2!

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2!




POLHUKAM.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rencana perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.


Temuan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025 lalu.


"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidaya lewat keteranganya yang diterima, Rabu (13/8/2025).


Anis menjelaskan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Airlangga, yakni hak warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.


Pelanggaran HAM dilakukan Airlangga lewat dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.


Komnas HAM menilai bahwa pembentukan peraturan menteri itu hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha. 


Sehingga dipandang tidak menerapkan partisipasi yang bermakna atau mengabaikan meaningful participation.


Peraturan tersebut merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.


Kesimpulan itu diputuskan Komnas HAM setelah melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak seperti warga terdampak dan pemerintah.


Namun khusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak ada perwakilan yang hadir ketika dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.


Dalam rangkaian penyidikan itu, Komnas HAM juga menemukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland sudah dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.


Selain itu Airlangga Komnas HAM juga menemukan, potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.


Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi, jika jual-beli atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. 


Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU HAM.


'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!'




Dalam aksi meminta pencabutan status PSN dan pembatalan proyek PIK 2 di depan Kantor Kemenko Perekonomian maka orasi para tokoh menekankan desakan penangkapan Aguan dan Presiden Jokowi yang memberi status PSN kepada proyek Aguan. 


Dugaan balas jasa atau tukar guling bantuan Aguan ke Jokowi dalam proyek IKN. Aguan sendiri mengaku telah berjasa menyelamatkan muka Jokowi di IKN.


Sugianto Kusuma alias Aguan membangun jauh melebihi luas PSN dengan cara manipulasi, melanggar RTRW, tidak memiliki RDTR serta menggarap Hutan Lindung yang belum berubah menjadi Hutan Konservasi. Memaksa rakyat untuk menjual tanah dengan harga murah. 


Semua itu berkonsekuensi sanksi pidana. Pasal 70 UU Tata Ruang mengancam pengalih fungsi lahan dengan penjara 4 tahun. Sedang pemberi izin 5 tahun.


Pemaksaan atas rakyat termasuk pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara sistematis merupakan pelanggaran HAM berat menurut UU 26 tahun 2000. 


Karenanya perlu pengusutan seksama soal upaya sistematis penurunan NJOP agar masyarakat dapat terusir dari tempat tinggal semula. 


Adakah suap yang menjadi “kebiasaan” Aguan dilakukan kembali  sebagaimana dahulu saat dalam kasus suap Pulau Reklamasi ?


Jokowi dan Airlangga tidak dapat dipisahkan dalam penerbitan Peraturan Menko Perekonomian No 6 tahun 2024. 


Pemberian status PSN terhadap Kawasan BSD (Sinar Mas) dan PIK 2 ( ASG dan SG) adalah pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi. 


Ingat kasus kebijakan Tom Lembong yang memberi kesempatan swasta untuk impor gula ternyata dimasalahkan. Tom Lembong ditahan.


Jokowi dan Airlangga selayaknya ditangkap, ditahan dan diadili untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan jabatan yang dapat memberi keuntungkan kepada  pihak swasta. Akibat penetapan PSN maka Aguan dipastikan mendapat keuntungan besar. 


Jokowi dan Airlangga patut diduga melakukan kolusi dan korupsi. Permenko No 6 tahun 2024 adalah bukti dari kejahatan melalui penyelundupan hukum.


Tangkap AJA adalah konsekuensi logis dari sanksi penyimpangan hukum. Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten  “tidak ada yang kebal hukum”, katanya. 


Aguan, Jokowi dan Airlangga (AJA) adalah contoh kerjasama tidak sehat dalam pemberian kemudahan atas suatu proyek. PSN berdasar PP No 42 tahun 2021 telah disalahgunakan.


Aspirasi aksi Bara Kemang Jum’at 13 Desember 2024 di depan Kantor Kemenko Perekonomian yang mendesak pencabutan PSN dan pembatalan PIK 2 adalah koreksi serius penyimpangan kekuasaan yang berakibat pada penindasan atau perampasan hak-hak rakyat. 


Airlangga sendiri tidak dapat ditemui sehingga aspirasi peserta aksi diterima oleh Karo Umum Kemenko, Navis.


Surat Pernyataan aspirasi di depan gerbang utama disampaikan oleh Delegasi Said Didu, Marwan Batubara, Soenarko, Refly Harun, Eddy Mulyadi, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Memet Hakim serta Perwakilan dari UI Watch, Kappak ITB, Forum Alumni Unpad dan Voice of Banten.


Rekam jejak Airlangga kurang bagus. Di samping pernah diperiksa Kejagung dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya juga “berhasil” ditekan Jokowi untuk melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Golkar untuk digantikan Bahlil Lahadalia.

Dipertahankan Airlangga Hartarto pada Kabinet Prabowo untuk jabatan yang sama dinilai kontroversial dan dipaksakan.


Memang ujungnya adalah bahwa pelanggaran hukum dapat diproses jika Presiden Prabowo memiliki keberanian untuk melakukan penegakan hukum secara konsekuen.  Diawali dengan penggantian Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.


Trio terduga pelaku kriminal untuk PIK 2 yaitu Aguan, Jokowi, dan Airlangga (AJA) dapat diproses serius jika Kapolri dan Jaksa Agung benar-benar terbebas dari dosa-dosa rezim Jokowi. ***


Komentar