Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:25 WIB
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!

Gugatan 9 Purnawirawan TNI Soal Ijazah Jokowi Dinilai Salah Alamat Hukum

Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh sembilan pensiunan jenderal TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tepat secara hukum. Pakar hukum menilai mekanisme citizen lawsuit (CLS) yang digunakan keliru.

Mekanisme Hukum yang Keliru

Pitra Romadoni Nasution dari Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan bahwa substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan. Oleh karena itu, jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah praperadilan, bukan citizen lawsuit.

"Gugatan tersebut salah alamat. Mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit," ujar Pitra di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Dasar Hukum Praperadilan

Pitra menjelaskan bahwa pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur tegas dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada forum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Halaman:

Komentar