POLHUKAM.ID - Pengadilan Neugeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.
Subhan terlihat hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan.
"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," ucap Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," kata dia.
Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.
Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," kata Subhan
Sumber: inews
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya