POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyebut waktu secara pasti kapan pengumuman tersebut dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi desakan dari berbagai pihak agar KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.
“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya, KPK sampai saat ini terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), travel haji hingga anggota organisasi keagamaan.
"Pemeriksaan para saksi juga masih terus berjalan ya, ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Artinya, penyidikan masih terus terprogres,” tegasnya.
Ia meyakini, pihak-pihak yang dipanggil mengetahui terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2023–2024. Ia pun memastikan, KPK tidak mengalami kendala dalam mengusut praktik rasuah tersebut.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan,” urainya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penguatan bukti melalui serangkaian penggeledahan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, KPK meminta publik untuk bersabar menunggu kepastian waktu dari proses penyidikan tersebut.
“Intinya, penyidikan ini masih terus berprogres. Jadi masyarakat harap bersabar, dan pada waktunya nanti akan kami umumkan secara resmi,” pungkasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut?
Silfester Matutina Tak Juga Dieksekusi, Guntur Romli Endus Gelagat Aneh Dari Kejari Jaksel!
Wasekjen GP Ansor Diduga Tahu Aliran Uang Kuota Haji