POLHUKAM.ID - Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Kali ini, ahli telematika Roy Suryo mengambil langkah frontal dengan mendatangi langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntut kejelasan.
Tiba sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (23/9/2025), Roy Suryo tidak datang dengan tangan kosong.
Ia membawa setumpuk dokumen yang diklaim sebagai bukti kejanggalan, termasuk Surat Pernyataan terkait penyetaraan ijazah Gibran yang disebutnya hanya setara SMA.
Dengan nada tegas, Roy Suryo menyatakan kedatangannya adalah untuk meminta ketegasan dari Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, mengenai status hukum dokumen tersebut.
Baginya, ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi jabatan orang nomor dua di Indonesia.
“Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu’ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy Suryo di hadapan awak media di Gedung Kemendikdasmen.
Menurut analisisnya, dokumen yang selama ini digunakan sebagai dasar penyetaraan ijazah Gibran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa "Surat Keterangan", bukan "Surat Keputusan" yang memiliki landasan hukum lebih kuat.
“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,” terangnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf