Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel

- Rabu, 24 September 2025 | 18:00 WIB
Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel


POLHUKAM.ID -
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto, dinyatakan bebas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menilai perkara TPPU tersebut merupakan pengulangan (ne bis in idem) dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," kata Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Sri Hartati menjelaskan, seluruh bukti telah dipertimbangkan dan putusan perkara korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali," ujarnya.

Turut dibebaskan dalam perkara TPPU ini, Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM.

"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," sambungnya.

Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membeli tiga mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim juga menyebut Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima hasil penjualan nikel senilai Rp1,7 miliar.

"Menimbang bahwa terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000," ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu Aji Sutanto dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Glenn Ario Sudarto juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Windu didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli tiga mobil mewah serta menerima dana Rp1,7 miliar.

Sementara Glenn Ario, yang menjabat sebagai pelaksana lapangan PT LAM, didakwa lebih aktif berperan dalam kegiatan penambangan hingga pengangkutan dan penjualan bijih nikel. Hasil tambang yang seharusnya diserahkan kepada PT Antam justru dijual ke pihak lain. Glenn diduga membeli dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3–5 dolar AS per metrik ton agar seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP kedua perusahaan itu.

Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara pokoknya, yakni korupsi penjualan bijih nikel, Windu Aji telah divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario 7 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: inilah

Komentar