Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Penggugat Siapkan Saksi Ahli untuk Sidang 10 Desember 2025
Jakarta - Persidangan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025.
Penggugat dalam kasus ini, Subhan Palal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi ahli untuk menghadiri sidang mendatang. Namun, identitas saksi ahli tersebut sengaja dirahasiakan hingga hari persidangan.
"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," ujar Subhan Palal usai persidangan, Senin 3 November 2025.
Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran
Gugatan ini bermula dari latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal sebagai penggugat berpendapat bahwa pendidikan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat calon wakil presiden.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?