Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember

- Selasa, 04 November 2025 | 07:25 WIB
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan gugatan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Argumentasi Pokok Gugatan

Subhan Palal berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri. Menurutnya, hal ini membuat pendidikan Gibran di Singapura tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.

Perkembangan kasus gugatan ijazah Gibran ini terus menjadi perhatian publik menuju sidang pembuktian yang akan digelar Desember 2025 mendatang.

Halaman:

Komentar

Terpopuler