Dalam sidang perdana, Subhan membacakan gugatan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Argumentasi Pokok Gugatan
Subhan Palal berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri. Menurutnya, hal ini membuat pendidikan Gibran di Singapura tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.
Perkembangan kasus gugatan ijazah Gibran ini terus menjadi perhatian publik menuju sidang pembuktian yang akan digelar Desember 2025 mendatang.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf