Dalam sidang perdana, Subhan membacakan gugatan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Argumentasi Pokok Gugatan
Subhan Palal berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri. Menurutnya, hal ini membuat pendidikan Gibran di Singapura tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.
Perkembangan kasus gugatan ijazah Gibran ini terus menjadi perhatian publik menuju sidang pembuktian yang akan digelar Desember 2025 mendatang.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?