Dalam sidang perdana, Subhan membacakan gugatan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Argumentasi Pokok Gugatan
Subhan Palal berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri. Menurutnya, hal ini membuat pendidikan Gibran di Singapura tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.
Perkembangan kasus gugatan ijazah Gibran ini terus menjadi perhatian publik menuju sidang pembuktian yang akan digelar Desember 2025 mendatang.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya