Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Perhitungan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk kepentingan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Riwayat Pemeriksaan dan Status Tersangka
Sebelumnya, Yaqut telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Kamis, 8 Januari 2025. Penetapan tersangka resmi diumumkan KPK pada 9 Januari 2026.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Larangan Bepergian dan Perkembangan Terkini
KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Hingga saat ini, penghitungan resmi kerugian negara oleh BPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih belum rampung.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya