Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung

- Kamis, 02 April 2026 | 11:25 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang - POLHUKAM.ID

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 1 April 2026, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan dua tindak pidana.

Nurhadi dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp137,16 miliar. Selain itu, majelis hakim juga membuktikan bahwa ia telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp308,04 miliar.

Vonis ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Komentar