Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 1 April 2026, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan dua tindak pidana.
Nurhadi dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp137,16 miliar. Selain itu, majelis hakim juga membuktikan bahwa ia telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp308,04 miliar.
Vonis ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?