Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
POLHUKAM.ID - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026.
Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025.
Terlihat dari Gedung Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 11.20 WIB, Hery Susanto keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia digiring oleh dua orang penyidik menuju mobil tahanan berwarna hijau dengan raut wajah tertunduk lesu dan tanpa ekspresi.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, baru pada Jumat, 10 April 2026 atau enam hari sebelumnya, ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode jabatan 2026-2031.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang justru kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan