Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani mengatakan Gakkum LHK akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.
"Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain," kata Rasio.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 682 di antaranya operasi pemulihan kawasan hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?