"Beberapa kali melakukan kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menyepakatinya. Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir," ujarnya.
Hingga akhirnya pada Minggu (3/7/2022) polisi melakukan penangkapan paksa, tetapi dihalangi oleh simpatisan MSAT hingga menyebabkan satu petugas terjatuh.
"Hari ini, sejak jam delapan pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Nico.
Nico menegaskan semua masyarakat yang terlibat dalam pelaporan dan kasus harus patuh dengan hukum. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan MSAT salah atau tidak, yakni dengan melakukan sidang di pengadilan," tegasnya.
Dalam proses penangkapan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, polisi juga menangkap sebanyak 320 simpatisan atau sukarelawan MSAT yang berasal dari berbagai daerah. Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.
"Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT," tandas Nico.
Sumber: jatim.jpnn.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya