Polhukam.id - Senjata yang digunakan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sekian hal yang mengemuka di ranah publik.
Tak luput, soal senjata yang digunakan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut juga menjadi sorotan ketika para mantan petinggi Polri kumpul dalam acara podcast POP.
Melalui kanal Youtube POP (Polisi Ooh Polisi) dengan judul "Tragedi di Rumah Jenderal - Kejanggalan2 yang masih Janggal", para mantan petinggi Polri hadir menjadi narasumbernya.
Tampak Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji, Eks Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi, Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi dan Eks Kadiv Humas Irjen Ronny F Sompi.
Terlibat perbincangan yang salah satunya menyoroti seorang Bharada yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Susno Duadji menanyakan isu senjata yang digunakan seorang Bharada dalam tugas kesehariannya kepada Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi.
Aryanto mengungkapkan selama ia bertugas di kepolisian, prajurit kepolisian memang diperbolehkan menggunakan senjata api dengan izin.
"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto.
Diungkapkan Aryanto, selama menempati sejumlah jabatan di kepolisian, ia kerap kali didampingi oleh seorang ajudan yang dibekali dengan senjat api.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?