POLHUKAM.ID - Luhut Binsar Pandjaitan mengaku merasa jengkel disebut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Pengacara Protes soal Catatan
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia memprotes Luhut Binsar Pandjaitan yang selalu menengok catatan saat diperiksa sebagai saksi di sidang.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan kepada Luhut yang duduk di kursi saksi. Pertanyaan jaksa perihal awal mula Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Luhut kemudian menceritakan kronologi pelaporan Haris dan Fatia. Tim kuasa hukum Haris-Fatia tiba-tiba menginterupsi jawaban Luhut itu, namun ditegur oleh hakim.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!