POLHUKAM.ID -Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6).
Dalam sidang kali ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut dihadirkan sebagai saksi.
Dikutip dari Suara.com, persidangan dengan saksi Luhut itu diwarnai protes oleh tim pengacara Haris dan Fatia. Hal itu terjadi setelah Luhut kepergok kerap membuka catatan yang dibawanya saat bersaksi di depan majelis hakim.
"Saudara saksi membawa catatan Yang Mulia ini penting makanya saya ingatkan saudara saksi menaruh catatannya, Yang Mulia ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Aksi protes itu pun membuat hakim geram. Pemicu hakim geram karena kubu Haris-Fatia menyela Luhut saat jaksa sedang mencecar pertanyaan kepada Luhut di persidangan. Bahkan, majelis hakim memberikan teguran keras kepada tim pengacara Haris-Fatia.
"Saudara jangan menyela dulu, ini masih bertanya, nanti ada kesempatan, tolong jaga ketertiban persidangan ini," kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sambil mengetuk palu sidang satu kali.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya