POLHUKAM.ID - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak (AG) sempat dibawa ke Polsek Pesanggarahan pasca menganiaya David Ozora menggunakan mobil Jeep Rubicon. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang polisi.
Fakta itu terungkap di persidangan kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane, Kamis (15/6/2023).
Satpam kompleks di tempat David dianiaya, Abdul Rasyid, mengatakan pihak kepolisian datang ke lokasi 30 menit pasca kejadian.
Satu orang anggota kepolisian kemudian membawa Mario dkk menggunakan mobil Rubicon berpelat B 120 DEN menuju Polsek Pesanggarahan.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian.
"Iya," singkat Rasyid.
"Tidak mengunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa.
"Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf