POLHUKAM.ID - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak (AG) sempat dibawa ke Polsek Pesanggarahan pasca menganiaya David Ozora menggunakan mobil Jeep Rubicon. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang polisi.
Fakta itu terungkap di persidangan kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane, Kamis (15/6/2023).
Satpam kompleks di tempat David dianiaya, Abdul Rasyid, mengatakan pihak kepolisian datang ke lokasi 30 menit pasca kejadian.
Satu orang anggota kepolisian kemudian membawa Mario dkk menggunakan mobil Rubicon berpelat B 120 DEN menuju Polsek Pesanggarahan.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian.
"Iya," singkat Rasyid.
"Tidak mengunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa.
"Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya