POLHUKAM.ID - Rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (25/6/2023).
Sayangnya tak disebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan.
Namun menurut Prabowo, tim penyidik langsung membekukan rekening ketika menemukan indikasi bahwa Basis Investments penerimaan keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Namun perusahaan tersebut turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.
"Dia enggak ikut lelang," kata Prabowo, Kamis (22/6/2023).
Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.
Namun Kejaksaan Agung masih belum mengungkapkan kepada konsorsium mana perusahaan tersebut menginduk.
Meski demikian, dipastikan bahwa Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.
"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujarnya.
Sementara dari Basis Investments, memberikan bantahan terlibat dan menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo ini.
Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Sumber: tribunnews.
Artikel Terkait
Otto Hasibuan Pengacara Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI KM 50, Sekarang Jadi Wakil Menko Hukum dan HAM!
Gugatan ARUKKI Ditolak, Peradi Bersatu: Silfester Harus Dibebaskan karena Perkaranya Sudah Kedaluwarsa
KPK akan Seret Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Ajaib! Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?