Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan dalam kasus tersebut dua orang tetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial R (60) dan E (44) yang berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Pelaku menggunakan modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," kata Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!