POLHUKAM.ID - DPP PDIP buka suara terkait eksepsi atau nota keberatan tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Eksepsi itu menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul membantah Jokowi menyuruh mantan Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Johnny G Plate untuk korupsi.
“Apakah ada perintah misalnya mohon maaf, misalnya perintah ‘hey kamu ini lakukan korupsi’. Ya enggak mungkin ya toh. Ngawur itu,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan Jokowi sebagai seorang presiden tentu wajar memberikan perintah kepada menterinya. Namun, dia meyakini perintah Jokowi kepada Plate itu bukan untuk melakukan korupsi.
“Namanya presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya menteri, tapi perintah yang mana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR itu mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kader Partai NasDem itu. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak boleh berpersepsi dalam kasus hukum itu, melainkan harus bicara fakta.
“Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan kasus hukum, kalau kasus politik boleh berpersepsi,” pungkas Pacul.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap
Relawan Dukung Jokowi Polisikan Lima Tokoh terkait Ijazah
Jangan Sampai Negara Kalah, Tangkapin Semua Preman di Jakarta!
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!